Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

 



Persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.



  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal  30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
  3. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  4. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 216 sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi  syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
  6. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id  menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  7. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih  dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  8. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi
  9. administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan  II.

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi  PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang  belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang  akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.


Persyaratan administrasi


  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi  mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari  Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas  Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)  atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non  PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  5. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru  oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  6. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  7. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri  yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  8. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun  ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  9. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000  (format terlampir).

Tata Cara Pendaftaran

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat  dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB  masing-masing
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan  menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)  ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat  dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program  studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.  Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi  yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih  dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut  dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  6. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan  program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  7. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG  yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya  perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan  program studi PPG yang ada.
  8. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak  linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru  dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru  Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program  studinya menjadi Bahasa Inggris.
  9. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi  administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022



Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi








Posting Komentar

0 Komentar